Monday, December 28, 2015

Hal Yang Dirusak Alay Di Indonesia

Standard



Alay adalah sebuah istilah yang merujuk pada sebuah fenomena perilaku remaja di Indonesia. "Alay" merupakan singkatan dari "anak layangan"atau "anak lebay". Istilah ini merupakan stereotipe yang menggambarkan gaya hidup norak atau kampungan.
Dan Ini Adalah Beberapa Bukti Alay Di Indonesia


1. Jembatan Runtuh Di Hutan Lindung Kota Langsa
http://analisadaily.com/assets/image/news/big/2015/12/

ini dia udah tau jembatan gunanya untuk menyebrang tapi para alay ini gunakan untuk berselfie suka ria, jembatan runtuh karena kelebihan muatan alay
https://cdn.klimg.com/newshub.id//real/2015/12/27/134392/

kalau sendiri sih gagapapa tapi ini :3 sampe begini


2. Bunga Amaryllis Dirusak Banyak Alay di Gunung Kidul, Jogjakarta

http://rideralam.files.wordpress.com/2015/11/

Taman Bunga Ini Jadi Fenomenal Dan dikunjungi ribuan orang dalam 1 hari karena postingan photo berlatar oleh seorang di media social
http://rideralam.files.wordpress.com/2015/11/
MerekaPun Asik berphoto dan berselfie dengan latar bunga tsb, pemilik taman bunga mengatakan "Bunga Itu Muncul Beberapa Minggu Lalu, kunjungan Mulai Rame Seminggu Lalu Makan Banyak Kerusakan" Diketahui bunga itu Rusak Dalam Waktu 3 Minggu Dan Harus Menunggu Tubuh Dalam 1 Tahun.

Dasar Alay- Alay

3.Gunung DiCemarin Oleh Sampah

http://cdn-2.tstatic.net/jogja/foto/bank/images/

Latar Belakangnya Indah Tapi Kok Depannya Kotor? Katanya Pencinta Alam Tapi Kok Dirusak? Kalau Mau Naik Gunung Di Bantar Gebang DariPada Lu Digunung Yang Indah
DSC02831

NB: Dibelakang orang tsb ada organisasi Pencinta Gunung
http://i0.wp.com/blog.reservasi.com/wp-content/uploads/2015/06/
 Dasar Alay

4.Perusak Bendera Sangsakala merah Putih
http://www.halloriau.com/foto_berita/

Mungkin Mereka Keren Kali Coret Coret Tapi Itu Lambang Negara Yang Dicoret Padahal Udah Terpampang Di UUD KITA CONTOH:

UU No 24 Tahun 2009 (Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan)
Pasal 24 
Setiap orang dilarang :

1. (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. (b)memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. dan
5. (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Ini adalah Contoh Beberapa alay
http://assets-a2.kompasiana.com/items/album/2015/07/29/

http://www.meranginekspres.net/wp-content/uploads/2015/04/


Pokoknya Semua Jangan Ditiru Karena Jika Kamu Merusak, Kamu Tidak Akan Bertanggung jawab.

10 comments:

  1. vandalisme itu ga keren tapi norak

    ReplyDelete
  2. njjiirr
    bikin emosi aja gan tuh orang :3

    ReplyDelete
  3. jangan sampai generasi kita termakan sama alayers

    ReplyDelete
  4. sadis deh anak gaul jaman skrg heehe

    ReplyDelete
  5. itu yang ngerusak bendera gimana ? pada di hukum gak?

    ReplyDelete
  6. Haduh emang yah para alayers dan narsisers itu kadang sangat mengganggu.

    Harusnya pikir2 dulu sebelum bertindah, biar hal macam itu tidak terjadi lagi

    ReplyDelete
  7. hahahahaa...Namanya juga orang Indonesia gan,..

    ReplyDelete
  8. entah kenapa ane gak pernah hormat dah sama alay ckckck

    ReplyDelete
  9. Parahnya memang anak jaman sekarang ya gan, semakin alay dan semakin miris

    ReplyDelete
  10. Jujur, saya dulu pernah alay tapi dalam batas kewajaran.

    Kalau sampai merusak fasilitas umum dan mengganggu kepentingan orang lain tentu tidak elok.

    ReplyDelete

Berkomentar Boleh tapi jangan kasar apalagi dengan kata kebun binatang... jadi berkomentarlah menggunakan akal budi yang Sehat anda :) happy coment